Demo Rusuh
Penahanannya Ditangguhkan di Kasus Hasut Aksi Demo Rusuh, Tiktoker Figha Lesmana: Tak Akan Ulangi
Penahanannya Ditangguhkan di Kasus Hasut Aksi Demo Rusuh, Figha Lesmana: Saya Tak Akan Ulangi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- TikToker Figha Lesmana (FL) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal ini terkait Polda Metro Jaya yang resmi menangguhkan penahanan terhadapnya perihal konten penghasutan atau ajakan pelajar melakukan aksi demonstrasi yang berujung rusuh di akhir Agustus 2025 lalu.
"Saya Figha Lesmana mau menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada Kepolisian Republik Indonesia atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu kepada publik atau postingan saya," ujarnya, dalam video yang diterima, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Atas Dugaan Penghasutan Aksi Demo Rusuh
Dalam kesempatan itu Figha turut mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran yang telah memberinya kesempatan untuk bertemu dan membesuk anaknya.
Ia menambahkan, dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku.
"Dan menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik jajaran Polda Metro Jaya karena telah memberikan kesempatan bertemu anak saya dapat membesuk dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum," kata Figha.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan terhadap tersangka penghasutan demo rusuh bernama Figha Lesmana (FL).
Keputusan ini diambil usai melalui kajian hukum mendalam dengan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni sisi kemanusiaan dan penyidikan.
Figha merupakan tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada akhir Agustus 2025 lalu.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap enam orang tersangka penghasutan aksi anarkis, termasuk salah satunya Figha Lesmana.
"Baik perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober tahun 2025 yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan ada 2 aspek," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Dikabarkan Hilang Saat Demo Rusuh, Bima Permana Ternyata Dagang Mainan Barongsai di Malang Jatim
Dua aspek itu, kata Kapolda adalah yang pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.
Dari sisi kemanusiaan, penyidik mempertimbangkan Figha merupakan seorang ibu dengan anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan langsung.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama dalam kebijakan penangguhan.
"Yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya," ucap Irjen Asep.
Sementara dari sisi penyidikan, FL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.
KontraS Minta Polri Pastikan Rasa Aman dan Tuntaskan Kasus Orang Hilang |
![]() |
---|
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Atas Dugaan Penghasutan Aksi Demo Rusuh |
![]() |
---|
Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf |
![]() |
---|
Farhan dan Reno Masih Hilang Sejak Demo Rusuh, Posisi Terakhir Sekitar Mako Brimob, Polda Metro Cari |
![]() |
---|
Polri Kembalikan 39 Buku Barang Bukti Tersangka Demo Rusuh, Brigjen Trunoyudo: Kami Menjunjung HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.