Demo Rusuh

Penahanannya Ditangguhkan di Kasus Hasut Aksi Demo Rusuh, Tiktoker Figha Lesmana: Tak Akan Ulangi

Penahanannya Ditangguhkan di Kasus Hasut Aksi Demo Rusuh, Figha Lesmana: Saya Tak Akan Ulangi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
FIGHA MINTA MAAF - TikToker Figha Lesmana (FL) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini terkait Polda Metro Jaya yang resmi menangguhkan penahanan terhadapnya perihal konten penghasutan atau ajakan pelajar melakukan aksi demonstrasi yang berujung rusuh di akhir Agustus 2025 lalu. 

Seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah diperoleh, dan tersangka menunjukkan sikap menghormati proses hukum serta berkomitmen menjalani seluruh ketentuan selama masa penangguhan.

"Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan," tutur Asep.

Sebelumnya, istri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, mengungkapkan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis dan mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya usai demonstrasi akhir Agustus lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah menjenguk para tahanan bersama rombongan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

"Kami prihatin dengan penahanan para aktivis muda ini. Mereka bukan musuh negara, melainkan anak-anak bangsa yang memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat," ujar Sinta kepada awak media usai pertemuan.

Selain menyatakan keprihatinan, Sinta dan sejumlah tokoh GNB menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi enam tersangka yang dijerat dengan dugaan penghasutan.

"Kami dari Gerakan Nurani Bangsa sepakat menjadi bagian dari upaya penangguhan itu. Kami siap menjadi penjamin," tegas perwakilan GNB, Lukman Hakim, mantan Menteri Agama.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir sejumlah tokoh nasional, di antaranya Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom, Karlina Supeli, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Inayah Wahid.

Mereka menyerukan agar proses hukum tetap menghormati hak asasi manusia dan tidak mematikan idealisme generasi muda.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa. 

Keenamnya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved