Demo Rusuh

Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
BRIMOB LINDAS OJOL - Inilah 7 anggota Brimob yang berada di dalam mobil taktis menjalani sidang etik, Rabu (3/9/2025). Aipda M Rohyani, anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, tidak dipecat hanya dikenai sanksi minta maaf lisan dan penempatan khusus 20 hari. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menyatakan, proses ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian yang berdampak serius,” ujar Kombes Erdi.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif seluruh personel dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Baca juga: 60 Perwira Tinggi dan Menengah Polri Terkena Mutasi, Ini 5 Kapolda dan Komandan Brimob yang Baru

Aipda Rohyani telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi kepolisian.

Sementara itu, pada Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga digelar terhadap personel lainnya, yakni Briptu Danang. 

Hasil sidang tersebut akan disampaikan setelah proses selesai. 

Danyon Dipecat

Sebelumnya Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) hari ini.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang di Mabes Polri.

KOMPOL COSMAS MENANGIS - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Tangis Cosmas pecah menerima kenyataan dia dipecat dari Polri dan menyampaikan tidak ada niat sama sekali mencelakai orang serta ia meminta maaf kepada keluarga besar Affan Kurniawan.
KOMPOL COSMAS MENANGIS - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Tangis Cosmas pecah menerima kenyataan dia dipecat dari Polri dan menyampaikan tidak ada niat sama sekali mencelakai orang serta ia meminta maaf kepada keluarga besar Affan Kurniawan. (YouTube Kompas TV)

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri Setiawan.

Kompol Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Saat itu, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir yakni Bripka Rohmat.

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved