Demo Rusuh
Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf
Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menyatakan, proses ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian yang berdampak serius,” ujar Kombes Erdi.
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif seluruh personel dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Baca juga: 60 Perwira Tinggi dan Menengah Polri Terkena Mutasi, Ini 5 Kapolda dan Komandan Brimob yang Baru
Aipda Rohyani telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi kepolisian.
Sementara itu, pada Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga digelar terhadap personel lainnya, yakni Briptu Danang.
Hasil sidang tersebut akan disampaikan setelah proses selesai.
Danyon Dipecat
Sebelumnya Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) hari ini.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang di Mabes Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri Setiawan.
Kompol Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Saat itu, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir yakni Bripka Rohmat.
Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Farhan dan Reno Masih Hilang Sejak Demo Rusuh, Posisi Terakhir Sekitar Mako Brimob, Polda Metro Cari |
![]() |
---|
Polri Kembalikan 39 Buku Barang Bukti Tersangka Demo Rusuh, Brigjen Trunoyudo: Kami Menjunjung HAM |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tahu PDIP Berperan di Demo Rusuh Sehingga Disapu Bersih dari Kabinet, Ini Kata Guntur |
![]() |
---|
Polri Gandeng BAIS TNI dan BIN Ungkap Dalang Kerusuhan di Indonesia |
![]() |
---|
Polres Metro Bekasi Kota Salahkan Medsos Demo Jadi Rusuh, Ini Penjelasan AKBP Bayu Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.