Demo Rusuh

Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
BRIMOB LINDAS OJOL - Inilah 7 anggota Brimob yang berada di dalam mobil taktis menjalani sidang etik, Rabu (3/9/2025). Aipda M Rohyani, anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, tidak dipecat hanya dikenai sanksi minta maaf lisan dan penempatan khusus 20 hari. 

Sebelumnya Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan gelar perkara dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Sementara dari internal diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved