Demo Rusuh

Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
BRIMOB LINDAS OJOL - Inilah 7 anggota Brimob yang berada di dalam mobil taktis menjalani sidang etik, Rabu (3/9/2025). Aipda M Rohyani, anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, tidak dipecat hanya dikenai sanksi minta maaf lisan dan penempatan khusus 20 hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda M Rohyani, anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Aipda Rohyani menjadi satu dari lima anggota Brimob yang diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.

Sidang berlangsung pada Senin (29/9/2025) pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Terharu, Segera Tempati Rumah Impian di Pesona Kahuripan

Aipda Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etik saat menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam aksi tersebut. 

Ia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyon) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur pengamanan massa. 

Kelalaian itu dianggap turut berkontribusi atas jatuhnya korban jiwa, yakni Affan Kurniawan.

Sidang KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto, selaku Ketua Komisi, dengan empat anggota lainnya dari Divpropam dan Korps Brimob Polri. Sebanyak empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Aipda Rohyani dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

1. Sanksi Etika:

- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

- Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

2. Sanksi Administratif:

- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam dan Korps Brimob Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menyatakan, proses ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian yang berdampak serius,” ujar Kombes Erdi.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif seluruh personel dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Baca juga: 60 Perwira Tinggi dan Menengah Polri Terkena Mutasi, Ini 5 Kapolda dan Komandan Brimob yang Baru

Aipda Rohyani telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi kepolisian.

Sementara itu, pada Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga digelar terhadap personel lainnya, yakni Briptu Danang. 

Hasil sidang tersebut akan disampaikan setelah proses selesai. 

Danyon Dipecat

Sebelumnya Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) hari ini.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang di Mabes Polri.

KOMPOL COSMAS MENANGIS - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Tangis Cosmas pecah menerima kenyataan dia dipecat dari Polri dan menyampaikan tidak ada niat sama sekali mencelakai orang serta ia meminta maaf kepada keluarga besar Affan Kurniawan.
KOMPOL COSMAS MENANGIS - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Tangis Cosmas pecah menerima kenyataan dia dipecat dari Polri dan menyampaikan tidak ada niat sama sekali mencelakai orang serta ia meminta maaf kepada keluarga besar Affan Kurniawan. (YouTube Kompas TV)

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri Setiawan.

Kompol Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Saat itu, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir yakni Bripka Rohmat.

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya.

Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Usai mendengar putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya, Kompol Cosmas diberi kesempatan untuk menyampaikan apakah menerima putusan tersebut atau banding.

"Apakah anda menerima atau banding? Atau ada yang mau disampaikan?" tanya Kombes Heri Setiawan.

Sebelum menyampaikan pernyataannya, tampak Kompol Cosmas menatap ke arah atas beberapa kali dan membuat tanda salib didadanya.

Wajahnya tampak menahan tangis.

"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik," kata Cosmas dengan suara bergetar.

Baca juga: Danyon Brimob Lindas Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah: Demi Tuhan Tak Ada Niat!

Tak lama tangisnya pun pecah sembari Cosmas menyampaikan pernyataannya.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menjaga seluruh anggota walau dengan resiko yang begitu besa," kata Cosmas sambil menangis.

Cosmas juga menyampaikan tidak ada niat sama sekali dirinya membuat orang lain celaka apalagi rakyat sipil dalam bertugas.

"Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat. Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Tapi peristiwa ini sudah terjadi," ujar Cosmas.

"Dalam kesmeoatan ini saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan kurniawan, serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika video viral ada korban meninggal. Kami tidak mengetahui sama sekali pada saat peristiwa dan waktu kejadian," katanya.

Cosmas juga memohon maaf ke para pimpinan Polri hingga Kapolri, atas apa yang sudah dilakukannya.

Terkait dengan putusan apakah akan menerima atau banding, Cosmas mengaku akan pikir-pikir dahulu.

"Saya pikir-pikir dahulu dan akan berkoordinasi dengan keluarga besar," kata Cosmas.

Sebelumnya Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan gelar perkara dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Sementara dari internal diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved