Novel Baswedan Diteror
Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Alasannya
Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedan dibebaskan.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, KELAPA GADING - Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedan dibebaskan.
Refly mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.
• Bambang Widjojanto: Peradilan Novel Baswedan Sesat Jika Tak Bisa Temukan Master Mind
Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.
Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.
• Pramono Edhie Wibowo di Mata Moeldoko: Senior yang Sangat Menata Junior dengan Baik
Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.
"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."
"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.
• Novel Baswedan: Ketika Nilai-nilai Keadilan Diinjak-injak dengan Sembrono, Itu Tak Bisa Dibiarkan
Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.
Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.
Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
• Beberkan Isi Perbincangannya dengan Jokowi, Adian Napitupulu: Presiden Tidak Marah
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."
"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.
Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.
• Dukung Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/novel-baswedan-dikunjungi-tokoh-3.jpg)