Novel Baswedan Diteror
Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Alasannya
Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedan dibebaskan.
Penulis: Desy Selviany |
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2020: 12.636 Pasien Sembuh, 35.295 Positif, 2.000 Wafat
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
• Sri Mulyani Setujui Anggaran Pilkada Serentak 2020 Rp 4,77 Triliun, Digelontorkan Tiga Tahap
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."
• Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria
"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
• Debat Kandidat Pilkada Serentak 2020 Kemungkinan Digelar Tanpa Dihadiri Pendukung Pasangan Calon
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.
• Kehadiran Dokter Reisa Dinilai Lebih Efektif Pengaruhi Kalangan Milenial dan Penggemar Infotainment
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/novel-baswedan-dikunjungi-tokoh-3.jpg)