Pilkada Serentak
Debat Kandidat Pilkada Serentak 2020 Kemungkinan Digelar Tanpa Dihadiri Pendukung Pasangan Calon
KPU berencana membatasi kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik atau debat terbuka, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik atau debat terbuka, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, debat publik kemungkinan besar hanya akan menghadirkan peserta dan tim pendukung serta penyelenggara pemilu.
Upaya itu dilakukan menghindari terjadinya kerumunan massa.
• Cerita Dibalik Layar Dokter Reisa Saat Update Kasus Covid-19, Bawa Mikrofon Sendiri
Sebab, pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu akan digelar di masa pandemi Covid-19.
"Rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kami hilangkan atau atau kita batasi," kata dia, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, debat publik yang dihadiri pendukung masing-masing kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat.
• RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi
Sebab, pendukung yang banyak kemungkinan menciptakan suasana riuh sehingga mengganggu suara pendengar.
Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon menjadi salah satu metode kampanye di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Namun, saat penyelenggaraan debat publik diusulkan untuk tidak dihadiri tamu undangan, penonton, dan/atau suporter.
• Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu
Ini merupakan usulan KPU yang dicantumkan di Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Untuk tempat penyelenggaraan debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik/Swasta.
Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan lembaga/instansi pemerintah terkait
Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik/Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.
Disepakati 9 Desember 2020
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
