RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi

Pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pembahasan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir.

Pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020.

Lantas, berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron itu?

Jokowi: Jika Kasus Baru Covid-19 Naik,Langsung Kita Lakukan Pengetatan Atau Penutupan Kembali

Aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.

Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua, berikut ini rinciannya:

Gaji pokok

- Ketua KPK: Rp 5.040.000

- Wakil ketua: Rp 4.620.000

Tunjangan jabatan

- Ketua KPK: Rp 24.818.000

- Wakil ketua: Rp 20.475.000

Tunjangan kehormatan

- Ketua KPK: Rp 2.396.000

- Wakil ketua: Rp 2.134.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved