Pilkada Serentak 2020
Sri Mulyani Setujui Anggaran Pilkada Serentak 2020 Rp 4,77 Triliun, Digelontorkan Tiga Tahap
Untuk tahap pertama, Kemenkeu menyetujui pemberian anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 1,02 triliun.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP, membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Kamis (11/6/2020).
Rapat yang mengagendakan pembahasan anggaran pilkada itu turut mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Dari anggaran yang diajukan dalam rapat tersebut sebesar Rp 4,77 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian anggaran dilakukan melalui tiga tahap.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2020: 12.63 Pasien Sembuh, 35.295 Positif, 2.000 Wafat
Untuk tahap pertama, Kemenkeu menyetujui pemberian anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 1,02 triliun.
"Kami dalam posisi pertama mendapatkan hitungan atau permintaan dari KPU sebesar Rp 4,77 triliun."
"Ini surat tertanggal 9 Juni, jadi baru semalam kami terima dan langsung kita lakukan rapat di intern Kemenkeu maupun dengan Kemendagri."
• Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria
"Dari Rp 4,77 triliun itu dibagi tiga tahapan, yaitu Rp 1,02 triliun, Rp 3,29 triliun, dan Rp 0,46 triliun," kata Sri Mulyani.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, akan mengevaluasi pemberian anggaran tersebut sesuai kebutuhan Pilkada Serentak 2020, dan akan terus dikawal penggunaannya.
"Kami putuskan beri tahapan 1 yang sebesar Rp 1 triliun, dengan harapan tahapan awal tetap berlangsung."
"Kami akan berikan sambil terus lakukan pemeriksaan dokumen yang masuk ke kami," ucapnya.
Disepakati 9 Desember 2020
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).
“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."
• Tidak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Covid-19, Doni Monardo Tawarkan 4 Sehat 5 Sempurna
"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.