BPJS Kesehatan
Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini jauh dari angka ideal hitungan aktuaria.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini jauh dari angka ideal hitungan aktuaria.
Ia menyebut, hitungan aktuaria untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I seharusnya sebesar Rp 286.085, kelas II senilai Rp 184.617, dan kelas III sebesar Rp 137.221 per bulan.
"Jika ingin Jaminan Kesehatan mau aman dan kompatibel, mestinya sesuai hitungan aktuaria," ujar Muhadjir Effendy saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
• Cerita Dibalik Layar Dokter Reisa Saat Update Kasus Covid-19, Bawa Mikrofon Sendiri
Menurut Muhadjir Effendy, iuran yang saat ini di bawah hitungan aktuaria, maka pemerintah menanggung kekurangannya, dan tentu tidak dapat ditanggung pemerintah terus, karena keterbatasan keuangan.
"Tentu saja tidak mungkin akan terbebani secara terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada, bukan berarti pemerintah tidak memiliki tanggung jawab," papar Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy juga menyebut sesuai ketentuan yang ada, maka iuran BPJS Kesehatan secara berkala perlu direvisi.
• RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi
"Iuran jaminan kesehatan ini terakhir naik pada tahun 2016, iuran PBPU kelas III belum pernah disesuaikan sejak tahun 2014," tutur Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 34 mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
• DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS, Paling Lambat Dibayarkan Setelah Hari Raya
Bunyi pasal 34 poin B menyebutkan untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu.
• Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020
BPJS Kesehatan
Jokowi
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
iuran BPJS Kesehatan naik
Muhadjir Effendy
Cara Mendapatkan Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya di Sini |
![]() |
---|
Bank DKI Sinergi BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan Jamkesnas |
![]() |
---|
1.987 FKTP di Jakarta Sudah Bergabung, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Kerjasama dengan Faskes |
![]() |
---|
Pemprov DKI Teken Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Perluas Cakupan Kepesertaan |
![]() |
---|
Lakukan Upaya Promotif dan Preventif, BPJS Kesehatan Apresiasi Puskesmas Wilayah Cengkareng |
![]() |
---|