Selasa, 5 Mei 2026

Virus Corona

Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi

Pemerintah menyiapkan formulasi dalam rencana pelonggaran (relaksasi) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tayang:
Dok Diskominfo Depok
Lurah Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok didampingi Satpol PP dan aparat TNI mengimbau PKL untuk tidak berjualan selama PSBB, Selasa (12/5/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan formulasi dalam rencana pelonggaran (relaksasi) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, terdapat empat bidang atau kriteria dalam formulasi tersebut.

"Dalam upaya melakukan pelonggaran dan menyusun skenario, paling tidak Gugus Tugas akan beri empat kriteria."

Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas di Tengah Pandemi, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya

"Pertama, upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu atau timing, ketiga prioritas bidang apa, termasuk daerah mana yang perlu dilakukan."

"Terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," ujar Doni seusai rapat terbatas evaluasi PSBB, Selasa (12/5/2020).

Dalam bidang prakondisi nantinya akan ada kajian akademis yang melibatkan pakar, ulama, budayawan, dan tokoh masyarakat.

Berkeliling Pakai Gerobak, Ketua Umum Pospera Bagikan Sembako kepada Warga Cipinang Muara

Sehingga, nantinya ada perhitungan terukur dalam pelonggaran PSBB tersebut.

"Termasuk upaya Gugus Tugas untuk kerja sama dengan beberapa lembaga survei untuk dapat data akurat terutama pada 8 provinsi," tuturnya.

Setelah prakondisi, selanjutnya yakni masalah timing atau waktu pelonggaran PSBB tersebut.

ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial

Bila suatu daerah kurva penyebaran Covid-19 belum melandai, maka tidak akan diizinkan melonggarkan penerapan PSBB.

"Artinya apa? Statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," ucapnya.

Timing juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat.

Pemerintah Bilang Kurva Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Maksudnya

Bila tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tinggi, maka izin pelonggaran akan diberikan.

Sebaiknya, bila tidak, maka PSBB tetap diterapkan.

"Kalau masyarakat tidak siap, hal ini tidak mungkin dilakukan."

Jokowi: 70 Persen Kasus Positif dan 82 Persen Kematian Akibat Covid-19 Ada di Pulau Jawa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved