Novel Baswedan Diteror

Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dinilai Layak Dituntut 7 Tahun Penjara dan Dipecat dari Polri

Abdul Ficar Hadjar menilai, terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, seharusnya dituntut hukuman berat.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai, terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, seharusnya dituntut hukuman berat.

"Tuntutan jaksa itu sangat ironis, tidak menggambarkan nuansa keprihatinan."

"Penghinaan terhadap penegak hukum termasuk terhadap jaksa, dan perlawanan terhadap pemberantasan korupsi," kata Abdul Ficar saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

Gelar Pilkada Serentak Saat Pandemi Covid-19, Ini Puluhan Juta Alat yang Dibutuhkan KPU

Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan menyebutkan apabila perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Secara yuridis, sebenarnya tuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal yaitu 7 tahun," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya tuntutan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dapat diterapkan, karena ada dua alasan yang memberatkan merujuk pada hukuman maksimal.

Prabowo Subianto Didorong Maju Pilpres 2024, PKS Pilih Berusaha Usung Kader Sendiri

Alasan pertama, kata dia, dari sudut pelaku yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dan tidak berbuat kejahatan, tapi justru dia melakukan.

"Artinya seharusnya selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian, sehingga harus dicabut hak sebagai anggota kepolisian," paparnya.

Alasan kedua, dia mengungkapkan korban kejahatan adalah penegak hukum yang seharusnya pekerjaan rumah terdakwa ikut melindungi, tapi malah justru menganiaya korban sampai cacat.

Pengamat Prediksi Prabowo Sulit Menang Jika Bertarung di Pilpres 2024, Sandiaga Uno Diusulkan Maju

"Sulit untuk membenarkan tindakan terdakwa," ucapnya.

Terdakwa juga seharusnya dapat dituntut Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Ancaman 12 tahun."

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara dan Tetap Ditahan

"Jadi di samping penganiayaan juga menghalang-halangi penegakan hukum korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved