Novel Baswedan Diteror
Abraham Samad Pertanyakan Sikap Diam Pimpinan KPK Atas Tuntutan JPU Terhadap Penyiram Novel Baswedan
Dengan hanya menuntut satu tahun penjara, menurut Abraham, JPU tidak berpihak dengan rasa keadilan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut berkomentar terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara bagi terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan.
Abraham Samad, yang cukup dekat Novel Baswedan, memberi sejumlah catatan terhadap fakta yang terjadi di pengadilan itu.
Ia merasa heran dengan tuntutan tersebut dan mempertanyakan kenapa JPU bisa mengambil pandangan seperti itu.
Menurut Abraham Samad, pelaku penyiraman air keras merupakan penegak hukum dan korbannya juga sesama penegak hukum.
• Anggap Penyiraman Air Keras Tindak Pidana Biasa,Teddy Gusnaidi: Novel Itu Karyawan KPK,Bukan Pejuang
• Pernah Dituding Gelapkan Panci, Roy Suryo Tanggapi Tuntutan JPU ke Imam Nahrawi: Gusti Mboten Sare
"Mengapa aneh dan patut dipertanyakan? Pertama, pelakunya adalah penegak hukum, dan korban adalah penegak hukum. Ini adlah kejahatan PH terhadap PH (NB). Seyogianya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal," tulis Abraham Samad dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Sabtu (13/6/2020).
Kedua, peristiwa tersebut terjadi berkaitan dengan kinerja Novel Baswedan dalam menjalankan tugas menegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Dengan hanya menuntut satu tahun penjara, menurut Abraham, JPU tidak berpihak dengan rasa keadilan sekaligus tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.
• Yunarto Kritisi Anies Baswedan, dari Bandingkan dengan Ganjar Pranowo hingga Sebut Cari Panggung
• Tanggapi Dakwaan 1 Tahun Penyiram Air Keras NB, Bambang Widjojanto: Keadilan Sedang Dirobek-robek
• Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Sandiwara Hukum
"Kedua, peristiwanya terkait dengan kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor. Tuntutan itu sangat tidak berpihak kepada rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi," jelasnya.
Abraham Samad juga menilai, JPU gagal mengurai motif utama pelaku penyerangan Novel baswedan.
Adapun motif ketidaksukaan yang diakui pelaku, bagi Abraham Samad hal tersebut sangat prematur dan tidak kuat secara hukum sebagai motif.
"Jaksa gagal mengurai motif utama pelaku pnyerangan kpd NB. Motif ketidaksukaan pelaku kepada NB sangat subyektif dan prematur, tidak kuat secara hukum sebagai motif. Ada motif utama yang gagal dimunculkan."
Abraham Samad menambahkan, penyidikan kasus ini juga dianggap gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan.
• Perkenalkan, Yossy Kartika si Penjual Gorengan Cantik dari Yogyakarta yang Viral di Sosial Media
• Gugatan Ruben Onsu Terkait Merek Geprek Bensu Ditolak MA,Geprek Benny Sujono Masih Jadi Pemilik Sah
"Penyidikan kasus ini gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan dengan hanya mnjadikan kedua pelaku sebagai tersangka tunggal.
Padahal advokasi masyarakat sipil menyebut ada aktor intelektual yang sengaja dilindungi. Ini kejahatan hukum yang sangat sistematis," imbuhnya.
Selanjutnya, ia menyayangkan sikap diam para pimpinan KPK yang seolah tidak mengamini isi tuntutan.