Kabar Artis
Gugatan Ruben Onsu Terkait Merek Geprek Bensu Ditolak MA,Geprek Benny Sujono Masih Jadi Pemilik Sah
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan MA
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sengketa merek Geprek Bensu kini mulai menemui titik terang.
Ruben Onsu sebelumnya melakukan gugatan terkait nama yang dianggap mirip yakni brand 'I Am Geprek Bensu' di bawah nauangan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Masalahnya, 'I Am Geprek Bensu' sudah lebih dulu terdaftar sebagai merek yang sah.
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ruben Onsu ke Mahkamah Agung kembali ditolak.
• Ruben dan Jordi Onsu Rayakan Tiga Tahun Geprek Bensu dalam Suasana Keprihatinan
• Trauma Usai Kedua Orangtuanya Cerai, Aurel Hermansyah: Pipi Ajari Aku Hormati Mimi
Mahkamah Agung bahkan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
• Tiga Tahun Meninggalnya Julia Perez, Ruben Onsu Rasakan Rindu, Kenangan Bersama Jupe Masih Membekas
• Sebut PLN Amatiran dan Tidak Terbuka, Roy Suryo Tantang Debat Ilmiah

Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
• Tompi Jadi Trending Topik,Dikenal Pendukung Garis Keras Jokowi Kini Keluhkan Naiknya Tagihan Listrik
• Hubungannya Kian Dekat, Aurel Hermansyah Ingin Menikah dengan Atta Halilintar Tahun Ini

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
• Sara Wijayanto Kenang Masa Kelam Kisah Cintanya, Sering Dianiaya hingga Dibayangi Ancaman Pembunuhan
• Tyas Mirasih Dimaki-Maki Warganet Usai Berperan Menjadi Wanita Jahat di Film Suara Hati Istri
• Gita Sinaga Akui Sempat Ketakutan Saat Memulai Syuting di Tengah Pandemi Virus Corona