Kasus Novel Baswedan
Tanggapi Dakwaan 1 Tahun Penyiram Air Keras NB, Bambang Widjojanto: Keadilan Sedang Dirobek-robek
Bambang Widjojanto menilai, ketidakadilan sedang dipertontonkan dengan terang-benderang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pidana penjara selama 1 tahun.
Di mana saat ini kondisi Novel Baswedan matanya mengalami buta akibat disiram keras oleh pelaku.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete didakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan ini terangsaja mengejutkan publik, karena dianggap terlalu ringan.
Apalagi, kedua terdakwa selama bertahun-tahun menjadi buronan.
• Minta Pimpinan KPK Kendalikan Pergerakan Novel Baswedan, IPW: Dia Terapkan Cara Aneh Periksa Nurhadi
• Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Sandiwara Hukum
Dakwaan ini menuai banyak kecaman.
Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto banyak menyebut tindakan seperti ini seperti merobek-robek keadilan.
Ia menilai, ketidakadilan sedang dipertontonkan dengan terang-benderang.
"Serangan atas pemberantasan korupsi tengah merajalela. Mata Penyidik Senior KPK, dirusak, terdakwa "jejadiannya" hanya mendefinisikan seadanya," tulis Bambang Widjojanto di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Kamis (11/6/2020) malam.
"Secara seronok, keadilan dirobek-robek sebaliknya di sumber asalnya.
Seperti tengah memuliakan kedunguan, terus-menerus mencemooh keadilan tanpa titik," imbuhnya
Tanggapan kuasa hukum
Tim Advokasi Novel Baswedan juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M Isnur, mengatakan upaya tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menunjukkan telah terjadi "sandiwara hukum" di persidangan.
• Sebut PLN Amatiran dan Tidak Terbuka, Roy Suryo Tantang Debat Ilmiah
• Rizal Ramli Hanya Ingin Debat Berlangsung Terbuka, Bukan Diskusi Tertutup di Kantor Luhut Pandjaitan

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," kata Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Menurut dia, tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.
Terlebih serangan brutal tersebut menimpa Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata dia.
• Satu-satunya Alasan Jerinx SID Masih Perlu Dokter Karena Ganja Belum Dilegalkan di Indonesia
• Pesona Kecantikannya Tak Terbantahkan, dokter Reisa Broto Asmoro Kini Disebut Sosok Pemersatu Bangsa
Dia menjelaskan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini.