Kasus Novel Baswedan
Tanggapi Dakwaan 1 Tahun Penyiram Air Keras NB, Bambang Widjojanto: Keadilan Sedang Dirobek-robek
Bambang Widjojanto menilai, ketidakadilan sedang dipertontonkan dengan terang-benderang.
Johan Arif Martua Maruarar Hutauruk, dokter mata dari Rumah Sakit Mata JEC mengatakan, mata kiri Novel Baswedan hampir tidak dapat melihat dan hanya bisa melihat cahaya.
Sedangkan mata kanan, kata dia, hanya dapat melihat sebesar 20 persen dari penglihatan normal 100 persen.
• IPW Minta Kapolda Jatim Jangan Lebay Hukum Kapolsek Gubeng yang Tidur, Diminta Contoh Prabowo
Ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Johan kepada Novel Baswedan pada 9 Maret 2020.
Johan berkoordinasi dengan dokter mata di rumah sakit di Singapura yang selama ini menangani Novel Baswedan.
“Mata kiri 0. Mata kanan 0,2 atau 20 persen,” kata Johan, saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/5/2020).
Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Novel Baswedan menjalani pengobatan di Singapura sejak 12 April 2017, atau satu hari setelah menjadi korban penyiraman air keras.
Menurut Johan, upaya pemindahan Novel Baswedan ke Singapura karena keinginan pihak keluarga.
Selain itu, kata dia, di Indonesia tidak mempunyai fasilitas untuk melakukan donor kornea.
“Kami tidak mempunyai fasilitas itu."
"Donor kornea harusnya, karena tidak punya, tidak mungkin memaksa orang ke luar negeri."
"Kalau keluarga meminta saya bersyukur juga."
• Rizal Ramli Hanya Ingin Debat Berlangsung Terbuka, Bukan Diskusi Tertutup di Kantor Luhut Pandjaitan
• Jokowi Ingatkan Waspada Gelombang Kedua Corona, Ernest Prakasa: Gelombang Pertama Juga Belum Kelar
"Di Singapura donor mata selalu ada,” ujarnya.
Untuk pengobatan mata di Indonesia, Johan adalah dokter yang bertanggung jawab menangani Novel Baswedan.
Selama tiga tahun terakhir, dia selalu berkomunikasi dengan dokter mata di Singapura.