Berita Nasional

Wapres Gibran Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Digelar Tertutup

Sidang gugatan perdata ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka digelar tertutup di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi kedua.

|
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
SIDANG GUGATAN TERTUTUP - Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka di DPRD Kota Solo, Senin (6/5/2024). Sidang gugatan terhadap Gibran di PN Jakarta Pusat hanya diwakili kuasa hukumnya pada Senin (6/10/2025) (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025), dengan agenda mediasi kedua antara penggugat dan tergugat.

Sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Agenda persidangan adalah mediasi kedua antara para pihak.

Gugatan diajukan oleh Subhan Palal, seorang masyarakat sipil.

Sekira pukul 10.15 WIB, Subhan beserta tim kuasa hukum Gibran dan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasuki ruang mediasi.

Mereka duduk mengelilingi meja bundar.

Hakim Mediator Sunoto memimpin jalannya mediasi dan duduk di sisi meja terdekat pintu masuk.

Selama mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media meninggalkan ruangan karena pertemuan dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Hari ini Sidang Mediasi Kasus Gugatan Perdata Wapres Gibran Sebesar Rp 125 T, Apa akan Damai?

Gibran sebagai tergugat kembali tidak hadir.

Kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra, menjelaskan Wapres sudah memberikan surat kuasa istimewa kepada tim penasihat hukum.

“T1 (tergugat 1: Gibran) belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” kata Dadang usai mediasi.

GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Gibran Rakabumingraka, Dadang Herli Saputra mengatakan, Gibran kembali tak hadir lantaran telah memberikan surat kuasa.
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Gibran Rakabumingraka, Dadang Herli Saputra mengatakan, Gibran kembali tak hadir lantaran telah memberikan surat kuasa. (Ibriza/Tribunnews)

Dadang juga menyebut, hingga saat ini belum ada rencana dari Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung dalam persidangan yang melibatkan namanya tersebut.

Pada mediasi pertama tanggal 29 September 2025, Gibran tidak hadir .

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved