ijazah Gibran

Hari ini Sidang Mediasi Kasus Gugatan Perdata Wapres Gibran Sebesar Rp 125 T, Apa akan Damai?

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap Wapres Gibran. Agendanya soal mediasi.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. Hari ini, Senin (6/10/2025), PN Jakpus akan menggelar sidang mediasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (6/10/2025), kasus gugatan perdata seorang warga negara Indonesia terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sang penggugat adalah Subhan Palal, seorang alumni UI yang kini jadi advokat.

Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata dengan nilai fantastis Rp 125 triliun, agar uangnya bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia jika dia menang.

Subhan Palal menggugat Gibran terkait keabsahan proses pencalonan menjadi cawapres, karena terindikasi ada pelanggaran untuk ijazah.

Baca juga: BEM UI dan 15 LSM Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di DPR RI, Protes Setahun Prabowo-Gibran

Persidangan hari ini memasuki tahap mediasi kedua antara para pihak. 

Adapun Gibran Rakabumingraka berposisi sebagai tergugat I dan KPU sebagai tergugat II.

"Sidang mediasi kedua, jam 10," kata Subhan, saat dihubungi Tribunnews.com.

Sebelumnya, penggugat ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, belum dapat memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.

Baca juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ultah Ke-38 Secara Sederhana kepada Gibran

"Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).

Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. 

Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved