Berita Nasional

Wapres Gibran Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Digelar Tertutup

Sidang gugatan perdata ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka digelar tertutup di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi kedua.

|
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
SIDANG GUGATAN TERTUTUP - Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka di DPRD Kota Solo, Senin (6/5/2024). Sidang gugatan terhadap Gibran di PN Jakarta Pusat hanya diwakili kuasa hukumnya pada Senin (6/10/2025) (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

Baca juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ultah Ke-38 Secara Sederhana kepada Gibran

Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. 

Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.

"Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29," kata Dadang.

"Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved