Berita Nasional
Wapres Gibran Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Digelar Tertutup
Sidang gugatan perdata ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka digelar tertutup di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi kedua.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ultah Ke-38 Secara Sederhana kepada Gibran
Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.
Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari.
Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.
Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.
"Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29," kata Dadang.
"Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Update Kondisi Terkini Kesehatan Jokowi: Dalam Masa Pemulihan, Tidak Boleh Terpapar Sinar Matahari |
![]() |
---|
Dukung Pertumbuhan Anak dan Remaja, Rumbaka Perkenalkan MBG: Makan Bergizi dan Gizigrow |
![]() |
---|
Sertifikasi Halal 5.000 UMKM, BPJPH dan Nestle Indonesia Teken MoU |
![]() |
---|
Menkop Sambangi PP Perisai, Saksikan Pembentukan Koperasi Ekonomi Umat |
![]() |
---|
Luhut Peringatkan Menteri Keuangan Agar Tak Ambil Sisa Anggaran MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.