Berita Nasional

Sulit Seret Jokowi Secara Pribadi di Polemik Kereta Cepat, Pakar: Dia Tandatangan Atas Nama Negara

Utang untuk pembiayaan proyek Whoosh membuat PSBI mencatat kerugian senilai Rp1,625 triliun pada semester I-2025.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan Layar Channel YouTube Kompas.com
POLEMIK KERETA CEPAT - Usai diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025), terkait kasus dugaan fitnah hingga ujaran kebencian soal ijazahnya yang dituding palsu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan terus mengikuti proses hukum kasus ini sampai di pengadilan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh bikin pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pusing. 

Pemerintah memastikan tidak akan ikut membiayai beban utang kereta cepat ke China.

Diketahui, proyek Whoosh berbuntut pada utang yang nilainya fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp100 triliun dan membebani BUMN seperti PT KAI (Persero) sebagai salah satu pemegang saham utama.

Kereta cepat yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp19,54 triliun, dari biaya awal yang direncanakan 6,07 miliar dollar AS.

 Sehingga, total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp116 triliun.

Untuk membiayai investasi 7,2 miliar dollar AS (Rp116 triliun) pada proyek ini, 75 persen di antaranya didapat dari pinjaman China Development Bank.

Baca juga: Sambil Menunggu Informasi dari Mahfud MD, KPK Telusuri Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Era Jokowi

Sementara sisanya berasal dari setoran modal pemegang saham, yaitu PT KCIC yang merupakan gabungan dari PSBI (60 persen) dan Beijing Yawan HSR Co Ltd (40 persen).

Adapun proyek Whoosh digadang-gadang sebagai salah satu proyek mercusuar dan ambisius di masa pemerintahan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Setelah terungkap besarnya beban dari proyek kereta cepat ini, nama Jokowi pun turut terseret hingga dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

 Lantas, benarkah Jokowi harus menanggung utang proyek tersebut?

Tidak Bisa Dibebankan Hanya kepada Jokowi

Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Teguh Yuwono menyebut, suatu proyek pemerintah, ketika dicanangkan dan dilaksanakan, maka sifatnya adalah institusional.

Pihak-pihak yang menandatangani proyek tersebut bukan lagi perorangan, melainkan sudah atas nama negara atau pemerintah.

Hal ini dia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (22/10/2025).

"Perlu dicatat, dalam sistem pemerintahan kita, ketika negara atau pemerintah mengambil keputusan, maka keputusan itu bersifat institusional," tutur Teguh.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved