Rabu, 6 Mei 2026

Novel Baswedan Diteror

Novel Baswedan: Saya Dikerjai Biar Tambah Jengkel, Menyerang Secara Psikologis

Novel Baswedan merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Tayang:
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Mantan anggota Polri itu juga merasa pemerintah lalai.

Ia menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.

Ketua Umum PA 212: Prabowo Sudah Finis, Saatnya yang Muda Pimpin Negeri

"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh."

"Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews, Jumat (12/6/2020).

"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri."

UPDATE 12 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 577 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 51 Orang

"Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.

Novel Baswedan menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.

Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.

Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah

"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara."

"Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.

Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.

Prabowo Didorong Jadi Capres Lagi, Politikus Partai Demokrat: Rakyat Ingin Pemimpin yang Fresh

Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.

Novel Baswedan menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.

Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah 2 tahun penjara terbukti.

Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Bekas Pimpinan KPK Bawa-bawa Nama Bahar Smith

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved