Novel Baswedan Diteror
Dasar Vonis Bukan Tuntutan, Hakim Bisa Berikan Hukuman Setimpal kepada Penganiaya Novel Baswedan
Muhammad Tanziel Aziezi menilai, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi menilai, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.
Menurut dia, majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan, dan mengacu pada surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“KUHAP mengatur dasar hakim menjatuhkan putusan, yaitu surat dakwaan dan fakta di persidangan."
• Novel Baswedan: Saya Dikerjai Biar Tambah Jengkel, Menyerang Secara Psikologis
"Dasar penjatuhan hukuman bukan surat tuntutan."
"(Hakim) Dapat memutus berbeda dari surat tuntutan,” kata dia, pada sesi diskusi 'Objektivitas Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan,' Sabtu (13/6/2020).
Saat penuntutan, jaksa menyebut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Pasien Positif, 14.531 Sembuh, 2.134 Wafat
Seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider. Mereka diancam pidana penjara selama satu tahun.
Pada pertimbangan tuntutan, jaksa mengatakan terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan.
Upaya memberi pelajaran itu dilakukan, karena Novel Baswedan dinilai telah mengkhianati institusi Polri.
• Said Didu, Rocky Gerung, dan Refly Harun Sambangi Novel Baswedan, Ada Apa?
Dia menilai, pada saat membuat putusan, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa.
Melainkan, kata dia, hakim merujuk pada surat dakwaan dan fakta-fakta di persidangan.
Sehingga, dia mengharapkan majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal.
• UPDATE 14 Juni 2020: RS Wisma Atlet Kemayoran Rawat 572 Pasien Covid-19, RSKI Pulau Galang 44 Orang
Dia menuturkan, hakim harus mempertimbangkan pekerjaan terdakwa sebagai aparat kepolisian atau aparat penegak hukum, yang harus melindungi warga negara.
Sementara, korban adalah seorang penegak hukum yang pekerjaannya terganggu akibat penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa.