TOPIK
Novel Baswedan Diteror
-
Kata salah satu anggota tim penasihat hukum, kedua terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman ringan, mempertimbangkan fakta persidangan.
-
Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
-
Menurut dia, apabila tidak mengikuti seluruh proses persidangan, maka tidak mendapatkan gambaran secara utuh dan fakta di persidangan.
-
Menurut tim penasihat hukum, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak ada maksud melakukan tindak penganiayaan kepada Novel Baswedan.
-
Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto kembali mengomentari perkara hukum penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
-
Novel Baswedan menyatakan, proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya jauh dari fakta.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Novel Baswedan menyatakan, kedua terdakwa penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak pernah meminta maaf.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, dengan hukuman 1 tahun penjara.
-
Novel Baswedan hingga kini masih belum yakin kedua terdakwa penyiraman air keras merupakan aktor di balik penyerangannya.
-
KPK seharusnya menerapkan obstruction of justice untuk menjerat pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani Novel Baswedan.
-
Novel Baswedan heran ada jenderal polisi bintang dua menjadi pengacara dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
-
Novel Baswedan mengungkapkan, pelaku penyiraman air keras melakukan pengamatan sebelum mengeksekusi dirinya pada 11 April 2017.
-
Novel Baswedan mengungkapkan berbagai kejanggalan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, pada 11 April 2017.
-
Apakah Benar Terdakwa Kasus Novel Baswedan Menyesali Perbuatannya? Ini Kata Novel. Simak selengkapnya dalam berita ini.
-
Neta berharap mereka bisa menyaksikan keadilan yang diperoleh Novel. Mereka tak kunjung mendapatkan keadilan meski keluarganya sudah dibunuh.
-
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, komitmen Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.
-
Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Fedrik per 31 Desember 2018, ada sejumlah kejanggalan.
-
Praktisi hukum Aldo Joe mengatakan, tuntutan yang dilayangkan jaksa bukan akhir hukuman pidana.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sejak awal sudah memaafkan penyiram air keras terhadap dirinya.
-
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menegaskan, pemerintah tidak ada kaitannya dengan buzzer.
-
Novel Baswedan mengatakan tim dokter yang menangani kerusakan matanya akibat siraman air keras, adalah salah satu yang terbaik di dunia.
-
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, Presiden tidak bisa mengintervensi hukum kasus Novel Baswedan.
-
Novel Baswedan mengaku sudah melihat kejanggalan dalam penanganan yang dilakukan Polri dalam kasus teror air keras terhadap dirinya.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, banyak kasus serangan menggunakan air keras, berujung kematian.
-
Rahmat Kadir Mahulette dinilai pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Boyamin Saiman mengungkapkan hasil temuan fakta-fakta persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
-
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Neta S Pane melihat saat ini ada upaya penyesatan hukum yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Novel Baswedan.
-
Tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan, bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.