Novel Baswedan Diteror

Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa

Tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan, bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan, bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.

"Telah terungkap fakta hukum, kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," ujar tim kuasa hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Menurut tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto, kerusakan mata yang diderita Novel Baswedan akibat penanganan medis yang tidak benar.

Dasar Vonis Bukan Tuntutan, Hakim Bisa Berikan Hukuman Setimpal kepada Penganiaya Novel Baswedan

Selain itu, kata mereka, hal itu juga disebabkan ketidaksabaran Novel Baswedan selaku korban terhadap tindakan medis.

Novel Baswedan sempat beberapa kali pindah penanganan medis hingga akhirnya dirawat di Singapura National Eye Centre.

"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai."

Survei BPS: Wanita Lebih Patuh Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19, Pria Cuma Paham Jaga Jarak

"Di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," tuturnya.

Pada 26 Mei 2020, dokter mata dari Rumah Sakit Mata JEC Johan Arif Martua Maruarar Hutauruk mengungkapkan, tim dokter yang sempat merawat menyebut cairan H2SO4 atau asam sulfat yang terkena wajah Novel Baswedan telah ditangani secara tepat dan berhasil dinetralisir.

"Dokter Johan Hutauruk yang melakukan perawatan terhadap korban, di mana saksi-saksi menyatakan penanganan telah dilakukan secara tepat dan tingkat asam sulfat dapat dinetralisir juga secara jelas," paparnya.

Indonesia Paling Depan Suarakan Kesetaraan Akses Terhadap Vaksin Covid-19 Jika Sudah Ditemukan

Dia menambahkan, kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan, sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyelamatan yang dilakukan, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

 Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

 LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved