Novel Baswedan Diteror

Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho meyakini, dua anggota Brimob Polri itu tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Survei BPS: Wanita Lebih Patuh Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19, Pria Cuma Paham Jaga Jarak

Lalu, dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada pun berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dituntut pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan."

Laode M Syarif: Bukan Hal Sulit Merumuskan Tuntutan yang Memenuhi Rasa Kemanusiaan dan Keadilan

"Tuntutan dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," kata kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Menurut tim kuasa hukum, terdakwa mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.

Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel Baswedan.

Pilkada di Tengah Pandemi, Kertas Suara Bakal Disemprot Disinfektan, Mencoblos Pakai Sarung Tangan

Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya, tidak terbukti.

"Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu sikap impulsif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," tuturnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

 Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

 LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved