Novel Baswedan Diteror
Penasihat Hukum Terdakwa: Buat Apa Jujur dan Akui Perbuatan Bila Masih Dituntut Hukuman Berat?
Kata salah satu anggota tim penasihat hukum, kedua terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman ringan, mempertimbangkan fakta persidangan.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penasihat hukum menilai terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette layak diapresiasi karena berani mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatan menganiaya penyidik KPK Novel Baswedan.
Sehingga, kata salah satu anggota tim penasihat hukum, kedua terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman ringan, mempertimbangkan fakta persidangan.
"Orang sukarela mengakui perbuatan dituntut hukuman berat, hal ini tidak memberi pembelajaran bagi masyarakat."
• LIVE STREAMING Sidang Kasus Novel Baswedan Diserang, Perkara Sarang Burung Walet Dibawa-bawa Lagi
"Seharusnya, pelaku yang jujur sudah sepatutnya diberi penghargaan tuntutan rendah dari jaksa," kata tim penasihat hukum terdakwa, saat sidang beragenda pembacaan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Menurut dia, sidang perkara tersebut dapat menjadi contoh bagi sidang yang lain.
Poin utamanya adalah terdakwa dituntut hukuman ringan dari jaksa.
• Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan: Banyak Tak Tahu Fakta Persidangan Namun Seenaknya Komentar
Dia menjelaskan, tidak semua pelaku tindak pidana berani mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Harapan kami sidang menjadi role model proses penuntutan sidang yang lain."
"Sehingga diharapkan pelaku tindak pidana jujur, mengakui perbuatan (agar) dituntut rendah."
• Divisi Hukum Polri Siap Bela Novel Baswedan Jika Diminta
"Apabila yang sudah bersikap jujur, mengakui perbuatan dituntut (hukuman) berat, maka buat apa bersikap jujur dan mengakui perbuatan?" Tuturnya.
Dia menambahkan, ada hal-hal meringankan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, tidak pernah mempersulit persidangan, mengakui perbuatan."
• Marahi Menteri dan Niat Reshuffle, Jokowi: Asal untuk Rakyat, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik!
"Tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, bersikap sopan dan menyampaikan (keterangan) agar peristiwa yang tertutup menjadi terbuka, menjadi terang," tambahnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
• Aparat yang Panggil Warga Pengunggah Lelucon Gus Dur Ditegur, Begini Kisah Humor Tiga Polisi Jujur
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Novel Baswedan
Rahmat Kadir Mahulette
kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
kasus penyiraman air keras
Ronny Bugis
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Biaya Pengobatan Mata Novel Baswedan ke Belanda Dipertanyakan, Polri Diminta Menjelaskan |
![]() |
---|
Novel Baswedan: Sejak Awal 2020 Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen |
![]() |
---|
Novel Baswedan Periksa Mata ke Belanda, Rekan Sejawat Berharap Bisa Sembuh |
![]() |
---|
Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan |
![]() |
---|
Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Belum Puaskan Novel Baswedan, Ini Saran Polri |
![]() |
---|