Novel Baswedan Diteror

MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi Justice Collaborator Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas

Boyamin Saiman mengungkapkan hasil temuan fakta-fakta persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan hasil temuan fakta-fakta persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurut dia, MAKI telah menelusuri beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan, yang diduga dilakukan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"Atas peristiwa tersebut, semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah."

Novel Baswedan: Saya Dikerjai Biar Tambah Jengkel, Menyerang Secara Psikologis

"Dan hakim dapat memutus penjara di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.

"Tujuan penelusuran ini dilakukan untuk menjadi Amicus Curiae (sahabat keadilan), dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan," tuturnya.

Said Didu, Rocky Gerung, dan Refly Harun Sambangi Novel Baswedan, Ada Apa?

Dia menjelaskan, peran Ronny Bugis sekadar diajak mengantar jamu kepada keluarga Rahmat Kadir.

Sehingga, perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya.

Dia menilai Ronny Bugis faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan.

DAFTAR 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter Versi YLBHI, dari Perppu Ormas Hingga Omnibus Law

Karena, dia telah melakukan pengakuan dosa kepada pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir, meskipun tidak tahu rencana, tujuan, dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir.

"Setelah menerima pengakuan dosa, pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri, sehingga Kapolri memerintahkan penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir," bebernya.

Berdasarkan hal-hal itu, menurut Boyamin, semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan, karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman.

Dukung Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK

Karena, semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu perencanaan serta tidak tahu akibatnya.

"Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan," ujarnya

Sementara, dia mengungkap, Rahmat Kadir sebagai pelaku utama dan sudah seharusnya divonis hukuman maksimal.

Beberkan Isi Perbincangannya dengan Jokowi, Adian Napitupulu: Presiden Tidak Marah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved