Pemerintahan Jokowi
DAFTAR 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter Versi YLBHI, dari Perppu Ormas Hingga Omnibus Law
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengumpulkan kebijakan yang diambil pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sejak 2015 hingga 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengumpulkan kebijakan yang diambil pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sejak 2015 hingga 2020.
Menurut catatan YLBHI, ada 28 kebijakan yang menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowi terkesan otoriter.
Kebijakannya pun bermacam-macam, mulai dari kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, dwi fungsi pertahanan keamanan, hingga kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi.
• Ketua Umum PA 212: Prabowo Sudah Finis, Saatnya yang Muda Pimpin Negeri
"Bisnis ekonomi ini mulai dari mengamankan omnibus law cipta kerja dan macam lainnya."
"Kemudian ada soal kebebasan sipil dan politik mulai dari berpendapat berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum, berorganisasi."
"Memiliki pandangan politik yang berbeda, dan kebebasan akademis," kata Asfinawati dalam diskusi Mimbar Bebas Melawan Oligarki: Seri 1 - Tanda-tanda Otoritarianisme Pemerintah, Minggu (14/6/2020).
• UPDATE 12 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 577 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 51 Orang
Kata Asfinawati, banyak kebijakan yang membuat TNI-Polri terlibat dalam pemerintahan.
Padahal, secara kualifikasi orang-orang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan yang diberikan.
"Pelibatan kembali aparat-aparat keamanan tidak hanya di bidang pertahanan dan keamanan tetapi juga di bidang politik."
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
"Termasuk memberikan tempat di posisi yang tidak ada hubungan dengan keahlian utama dari orang-orang pertahanan dan kemanan ini," paparnya.
Berikut ini 28 kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang berkesan otoriter sesuai catatan YLBHI:
1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015);
2. Memperlemah (kemungkinan adanya) oposisi dengan mengacak-ngacak parpol melalui melawan hukum putusan MA: Golkar (2015);
3. Memperlemah (kemungkinan adanya) oposisi dengan mengacak-ngacak parpol melalui melawan hukum putusan MA: PPP (2016);
4. Membiarkan pembantunya membangkang terhadap putusan MK (2016);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-di-acara-mata-najwa-rabu-2242020.jpg)