Novel Baswedan Diteror
Pimpinan KPK Diam Soal Kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto: Lu Kerja Apa Sebenarnya Cuy?
Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto kembali mengomentari perkara hukum penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto kembali mengomentari perkara hukum penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
BW, sapaan akrabnya, menilai kasus tersebut bukanlah kasus biasa dan memiliki keistimewaan.
Ia mengatakan tidak mungkin terdakwa penyerangan dilakukan oleh perwira polisi biasa.
• Rekor Angka Kesembuhan Tertinggi Pasien Covid-19 Terjadi di 26 Juni 2020, In Provinsi Penyumbangnya
"Itu tidak mungkin dilakukan oleh seseorang biasa, atau orang per orang atau perwira-perwira biasa," kata BW dalam webinar bertajuk 'Sengkarut Pengungkapan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Kita Bisa Apa?' Sabtu (27/6/2020).
BW juga tidak begitu yakin dengan pengungkapan perkara dan kronologi terhadap kasus itu.
Ia menduga kasus tersebut sengaja diciptakan oleh satu kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
• KRONOLOGI Pembakaran Bendera PDIP Versi Korlap, Mengaku Tak Bisa Hentikan Massa
"Ini dilakukan oleh satu kelompok kekuatan yang mempunyai kekuasaan, punya akses kepada kekuasaan."
"Punya akses untuk menentukan bagaimana kronologi itu harus dibangun."
"Dan dia tidak bekerja sendiri, tapi ada yang disebut dengan rantai komando ke atasnya, saya menduga seperti itu," ujarnya.
• 26 Juni 2020, Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Salip Jakarta, Aceh Masih di Bawah 70
BW juga menyoroti pimpinan KPK saat ini yang seakan tidak peduli dengan kasus hukum yang dihadapi bawahannya.
Menurutnya, pimpinan KPK saat ini tidak pernah mengomentari tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan yang hanya dituntut satu tahun penjara.
"Jadi di tengah situasi seperti ini tidak ada every single words keluar dari pimpinan KPK, bukan juru bicara KPK."
• Satu Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bunga Rawa Belong Tak Ditutup
"Pimpinan KPK itu kata kuncinya sama, kerja kerja kerja, lu kerja apa sebenarnya, cuy?" ucapnya.
"Jadi artinya kepantasan untuk menjadi pimpinan ketika anak buahnya sedang menghadapi kegelapan dan kezaliman itu, menurut saya tidak pantas untuk disandang oleh seorang pimpinan," paparnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
• Aparat yang Panggil Warga Pengunggah Lelucon Gus Dur Ditegur, Begini Kisah Humor Tiga Polisi Jujur
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150525-bambang-widjojanto_20150525_185420.jpg)