Novel Baswedan Diteror
Divisi Hukum Polri Siap Bela Novel Baswedan Jika Diminta
Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penasihat hukum menegaskan keterlibatan memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa penganiaya Novel Baswedan, sah dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim penasihat hukum terdakwa berasal dari Divisi Hukum Polri.
Saat ini, Divisi Hukum Polri dipimpin Inspektur Jenderal Ruddy Heriyanto Adi Nugroho.
• Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan: Banyak Tak Tahu Fakta Persidangan Namun Seenaknya Komentar
"Untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, kami tegaskan keberadaan kami sah, benar, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan."
"Bukan dimaksud hal lain seperti yang dituduhkan beberapa pihak," kata salah satu anggota tim, saat sidang beragenda pembacaan duplik, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
• LIVE STREAMING Sidang Kasus Novel Baswedan Diserang, Perkara Sarang Burung Walet Dibawa-bawa Lagi
Dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tugas dan kewajiban pengembangan fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa."
"Hak terdakwa tetap dihargai. Kami perlu meluruskan berita cenderung tendensius," tuturnya.
• Marahi Menteri dan Niat Reshuffle, Jokowi: Asal untuk Rakyat, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik!
Selama persidangan perkara penganiayaan Novel Baswedan berlangsung, dia menegaskan, Divisi Hukum Polri selaku penasihat hukum sudah bersikap profeisional untuk berupaya menemukan kebenaran materiel atas peristiwa pidana yang didakwakan Jaksa.
"Pelaksanaan pemberian bantuan hukum menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri."
"Siapapun Kadvikum Polri, melaksanakan tugas dan tanggung jawab tanpa membedakan status, baik anggota polri, purnawirawan," ujarnya.
• Dewan Pengawas KPK Masih Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Bahkan, kata dia, apabila Novel Baswedan menginginkan untuk mendapatkan pendampingan hukum, maka pihaknya dapat memberikan.
Sebab, Novel Baswedan pernah tercatat sebagai anggota Polri, meskipun telah berhenti pada 2014.
"Sehingga, apabila ada advokat atau praktisi hukum yang ingin Novel Baswedan dibantu dari Polri yang dipimpin Inspektur Jenderal atau Kadivkum Polri."
• 768 Pedagang di 147 Pasar di Indonesia Positif Covid-19, Banyak yang Anggap Virus Corona Konspirasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ronny-bugis-dan-rahmat-kadir-mahulette-di-pengadilan-negeri-jakarta-utara.jpg)