Novel Baswedan Diteror
LIVE STREAMING Sidang Kasus Novel Baswedan Diserang, Perkara Sarang Burung Walet Dibawa-bawa Lagi
Menurut tim penasihat hukum, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak ada maksud melakukan tindak penganiayaan kepada Novel Baswedan.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa penganiaya Novel Baswedan membacakan tanggapan terhadap replik atau duplik, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Menurut tim penasihat hukum, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak ada maksud melakukan tindak penganiayaan kepada Novel Baswedan.
"Terdakwa tidak mempunyai maksud atau mens rea terhadap saksi korban," kata tim penasihat hukum terdakwa.
• Marahi Menteri dan Niat Reshuffle, Jokowi: Asal untuk Rakyat, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik!
Dia menjelaskan, upaya menyiram air aki dicampur air kepada Novel Baswedan, dilakukan atas dasar kebencian terdakwa Rahmat Kadir atas sikap Novel Baswedan yang tidak bersikap kesatria.
Juga, karena tidak menjaga muruah sebagai mantan anggota Polri.
Rahmat Kadir merasa benci kepada Novel Baswedan, karena tidak bersikap kesatria di dalam penanganan perkara pencurian sarang burung walet sewaktu masih aktif sebagai personel Polri, pada 2004.
• Dewan Pengawas KPK Masih Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Yang menyebabkan kematian dan catat tetap pelaku pencurian."
"Saksi korban tidak mempunyai jiwa kesatria sehingga tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatan."
"Ini membuat terdakwa menyiram air aki dicampur air ke tubuh korban," ujarnya.
• 768 Pedagang di 147 Pasar di Indonesia Positif Covid-19, Banyak yang Anggap Virus Corona Konspirasi
Setelah mencermati replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pekan lalu, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengulangi apa yang secara jelas dan tegas sudah disampaikan di nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
Tim penasihat hukum menampik upaya terdakwa menganiaya Novel Baswedan dilakukan atas dasar perencanaan terlebih dahulu, dan tidak terbukti adanya kesatuan niat antara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Terdapat kekeliruan penafsiran untuk membuktikan hubungan antara Rahmat Kadir dan Ronny."
• PERNYATAAN Lengkap Jokowi Marahi Menteri Kabinet Indonesia Maju: Enggak Ada Progress Signifikan!
"Rahmat merupakan pelaku tunggal. Sementara, Rony dipergunakan sebagai alat," kata dia.
Tim penasihat hukum terdakwa menambahkan, pembacaan duplik dimaksudkan agar mendapatkan gambaran utuh serangkaian fakta hukum selama persidangan.
"Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara objektif agar sidang memperoleh perspektif lengkap, jelas, dan terang benderang terhadap dakwaan terdakwa," kata dia.