Novel Baswedan Diteror
Status Terdakwa Sebagai Aparat Jadi Hal Meringankan, Novel Baswedan: Cara Berpikirnya Terbalik-balik
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, banyak kasus serangan menggunakan air keras, berujung kematian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, banyak kasus serangan menggunakan air keras, berujung kematian.
Oleh karena itu, Novel Baswedan menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.
Namun nyatanya, saran dari Novel Baswedan ini tak digubris.
• Bentuk Satgas Khusus Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, Kapolri: Yang Main Curang akan Saya Sikat!
Pasal subsider yang diusulkan Novel Baswedan adalah pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.
Novel Baswedan menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.
"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat."
• Ini Tiga Hal yang Disiapkan Pemerintah Hadapi Kemungkinan Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
"Dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja, dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel Baswedan dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).
Tapi belakangan, meski sempat diterima, pasal itu kembali didiskon oleh jaksa.
Pada akhirnya, jaksa tetap menetapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada kedua penyerang Novel Baswedan.
• Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa
Novel Baswedan mengaku bingung sekaligus curiga dengan pemilihan pasal 170.
Ia tak tahu apakah jaksa memang tak telah mempertimbangkan ini secara serius, atau justru pasal ringan tersebut memang disengaja dipilih.
"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu (terdakwa) pasti bebas."
• KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan
"Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan."
"Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor," ulas Novel Baswedan.
Novel Baswedan melihat peradilan ini menunjukkan ada ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasusnya.
• Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati