Virus Corona
Bentuk Satgas Khusus Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, Kapolri: Yang Main Curang akan Saya Sikat!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum menindak oknum pejabat yang melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum menindak oknum pejabat yang melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Orang nomor satu di Indonesia ini tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Merespons itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan siap menjalankan instruksi Presiden untuk menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi.
• Novel Baswedan: Saya Dikerjai Biar Tambah Jengkel, Menyerang Secara Psikologis
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tegas Idham Azis lewat keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan, Korps Bhayangkara yang dipimpinnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.
Menurut Idham Azis, tim tersebut tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang digelontorkan bagi rakyat tersebut.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Juni 2020: 38.277 Pasien Positif, 14.531 Sembuh, 2.134 Wafat
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tutur Idham Azis.
Kembali Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak, jangan sampai menyalah gunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19."
• Said Didu, Rocky Gerung, dan Refly Harun Sambangi Novel Baswedan, Ada Apa?
"Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tambah Idham Azis.
Pemerintah akan merevisi Perpres 54/2020 yang salah satunya memuat postur APBN 2020.
Dalam Perpres hasil revisi, biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.
Sebelumnya, pemerintah pada April lalu memutuskan menambah alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani Covid-19.
• Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri
"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (3/6/2020).
Virus Corona
Covid-19
Perpres 54/2020
revisi Perpres 54/2020
Jokowi
pandemi Covid-19
korupsi di tengah pandemi Covid-19
korupsi anggaran penanganan Covid-19
Kapolri Jenderal Idham Azis
Idham Azis
UPDATE Covid-19 di Indonesia 24 Januari 2023: 5 Pasien Meninggal, 453 Sembuh, 218 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2023: 7 Pasien Wafat, 445 Orang Sembuh, 119 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Januari 2023: 5 Pasien Meninggal, 595 Sembuh, 238 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2023: 8 Pasien Wafat, 687 Orang Sembuh, 292 Positif |
![]() |
---|
Menkes: 98,5 Persen Masyarakat Indonesia Punya Imunitas dari Covid-19 di Level Dua Ribuan |
![]() |
---|