Novel Baswedan Diteror
Staf Khusus: Presiden Yakin Majelis Hakim akan Memutus Perkara Novel Baswedan Seadil-adilnya
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, komitmen Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, komitmen Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.
Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dengan percaya pada independensi lembaga penegakan hukum.
Pernyataan Dini tersebut terkait polemik rendahnya tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
• Kata Ditjen Pas, Pemberian Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi dari KPK
"Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan, Presiden bahkan menetapkan target khusus pada Polri."
"Di mana Presiden meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari," katanya kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Mengenai proses peradilan terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, menurut Dini, Presiden tidak dapat mengintervensi.
• Beda Jenis dari Virus yang Menyebar di Wuhan, Covid-19 di Indonesia Belum Bermutasi
"Harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," katanya.
Presiden, lanjutnya, berharap dan yakin majelis hakim akan memutus perkara pengiriman air keras tersebut dengan seadil-adilnya.
"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan."
• Jakarta Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor Lagi Mulai Minggu 21 Juni 2020, PKL Dilarang Beroperasi
"Di mana Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya."
"Presiden yakin bahwa majelis hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan, dan keakuratan serta kelengakapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan."
"Sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," paparnya.
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."