Hukum
Kata Ditjen Pas, Pemberian Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi dari KPK
Nazaruddin mendapatkan program CMB sehingga ia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020) lalu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemberian cuti menjelang bebas (CMB) untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, tidak perlu syarat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa CMB selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK)."
"Bahwa diberikannya Hak CMB karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
• Ditjen Pas Pastikan Nazaruddin Justice Collaborator Setelah Dibantah KPK, Siapa yang Benar?
Nazaruddin mendapatkan program CMB sehingga ia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (14/6/2020) lalu.
Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu bebas pada 13 Agustus 2020.
Rika menambahkan, CMB yang didapatkan Nazaruddin disetujui berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS.
• Beda Jenis dari Virus yang Menyebar di Wuhan, Covid-19 di Indonesia Belum Bermutasi
Karena, memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Isinya, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," jelas Rika.
Beda Pendapat Soal Justice Collaborator
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM memastikan surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, termasuk kategori Justice Collaborator (JC).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.
Rika menambahkan, status JC untuk terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu, juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.
• KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya
"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa."
"Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," jelas Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).