Hukum

Ditjen Pas Pastikan Nazaruddin Justice Collaborator Setelah Dibantah KPK, Siapa yang Benar?

Status JC untuk terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu, juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Muhammad Nazaruddin 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Kementerian Hukum dan HAM memastikan surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, termasuk kategori Justice Collaborator (JC).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012.

Rika menambahkan, status JC untuk terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu, juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.

KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya

"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa."

"Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," jelas Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34.

Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!

Juga, harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Rika menerangkan, selain surat keterangan yang diberikan KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar.

Oleh karena itu, Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan.

Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19

Dan remisi terakhir, yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2020.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC."

"Karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," terang Rika.

Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet

Sebelumnya, KPK mengaku tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan tersebut membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC alias pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazarudin.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juni 2020: 16.243 Pasien Sembuh, 41.431 Positif, 2.276 Wafat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved