Hukum

Ditjen Pas Pastikan Nazaruddin Justice Collaborator Setelah Dibantah KPK, Siapa yang Benar?

Status JC untuk terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu, juga sudah ditegaskan pimpinan KPK.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Muhammad Nazaruddin 

Karena, yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan, mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Juga, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara.

Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

 Program Bansos Berlanjut Hingga Desember 2020, Nilainya Berkurang Jadi Rp 300 Ribu per Bulan

"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," terang Ali, Rabu (17/6/2020).

Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.

JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh majelis hakim.

 Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar

Sementara, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)."

"Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017, karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara."

 Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional

"Dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah," katanya.

Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.

Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya.

 Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020

"Yaitu pada sekitar Bulan Februari 2018, Bulan Oktober 2018, dan Bulan Oktober 2019," ungkap Ali.

KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lainnya kepada napi kasus korupsi.

Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

 Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved