Hukum
Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020
Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Minggu (14/6/2020), untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Minggu (14/6/2020), untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus 2020.
Selama masa CMB, Nazaruddin akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai domisili penjaminnya.
• Nazaruddin Bebas Bersyarat, Partai Demokrat: Karena Bersedia Bekerja Sama dengan Penegak Hukum
Aris menyebut Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan.
Nazaruddin memang tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat Hari Raya Idul Fitri.
"(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan," kata Aris kepada Tribunnews, Rabu (17/6/2020).
• Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding
Nazaruddin mulai ditahan pada 2011.
Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun.
Sejatinya ia bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.
• Sepekan PSBB Transisi, Angka Reproduksi Covid-19 PSBB Masih Stagnan di Level 0,99
Aris menyebut CMB Nazaruddin sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020."
"Tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," kata Aris.
• Novel Baswedan: Yang Tangani Saya Dokter Kornea Terbaik di Dunia, Dua Mata Saya Seharusnya Buta
Aris menjelaskan, pada Jumat 12 Juni 2020 pukul 08.50 WIB, Nazaruddin melakukan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB, didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Bapas Bandung.
Sekira pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk didata atau register.
Selanjutnya, serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
• Staf Presiden: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya dengan Buzzer, Silakan Lapor Kalau Merasa Dirugikan