Hukum

Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020

Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Minggu (14/6/2020), untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Tribunnews.com/Dany Permana
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri), mantan Menpora Andi Mallarangeng (tengah), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. 

Sekira pukul 10.15 WIB, kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai.

Selanjutnya, WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

Pukul 10.40 WIB, Nazaruddin beserta dua pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin.

Apakah Covid-19 Benar-benar Ada? Ini Kata Dokter Reisa

"Pada Hari Minggu 14 Juni 2020 pukul 07.45 WIB, dikeluarkan satu orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," terangnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Umum Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti membenarkan mantan Bendum Partai Demokrat Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nazar bebas pada Minggu 14 Juni 2020.

Abu Rara Penikam Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya 12 Tahun, Besok Divonis

"Betul yang bersangkutan menjalankan program Cuti Menjelang Bebas pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti, Selasa (16/6/2020).

Nazar divonis dalam dua kasus yang berbeda.

Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.

Putuskan Tidak Bahas RUU HIP, Tak Dimasukannya TAP MPRS yang Larang PKI Jadi Sorotan Jokowi

Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Ia akhirnya ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

20 Tentara India Tewas Akibat Tawuran dengan Pasukan China di Wilayah Sengketa, Pakai Batu dan Tinju

Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara.

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Kemudian, hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.

UPDATE 17 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 590 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 56 Orang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved