Hukum

Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020

Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Minggu (14/6/2020), untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Tribunnews.com/Dany Permana
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri), mantan Menpora Andi Mallarangeng (tengah), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. 

Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya.

Dalam perkara, ini Nazar divonis 6 tahun penjara.

Jika diakumulasikan, hukumannya total 13 tahun.

Jangan Main Gadget di KRL, Covid-19 Bisa Bertahan Lima Hari di Handphone!

Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai keputusan bebas bersyarat untuk Muhammad Nazaruddin, telah dipertimbangkan matang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku."

"Serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

 UPDATE 16 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 610 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 51 Orang

Menurut Didik, berdasarkan vonis yang didapatnya Nazaruddin, secara matematika seharusnya pada 2025 yang bersangkutan baru akan menghirup udara bebas.

Bahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk narapidana tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi.

"Namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Juni 2020: Pasien Positif Tembus 40.400 Orang, 15.703 Sembuh

"Untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," tutur anggota Komisi III DPR itu.

Atas dasar tersebut, Didik menilai, mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas.

"Ini dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga."

 Faisal Basri Sebut Pandemi Covid-19 Kini Masuk Fase Baru, Bergeser dari Kota ke Desa

"Serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," papar Didik. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved