Hukum

Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Muhammad Nazaruddin 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan agar Nazaruddin menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional

"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020."

"Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).

Rika mengatakan, setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.

Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020

"Dan pelaksanaannya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.

Rika menyampaikan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB.

Hal itu berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020."

"Dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," ucap Rika.

Rika menyebut Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp 1,3 miliar.

Komisi VII DPR Usul PLN Dipecah Seperti Angkasa Pura dan Pelindo Agar Kinerjanya Berubah

Nazaruddin juga diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Minggu (14/6/2020), untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Maafkan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah, Bebaskan Saja Terdakwa Daripada Mengada-ada

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved