TOPIK
ACT
-
Dana tersebut disalurkan dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
-
Dana dari pihak Boeing yang diselewengkan yang sebelumnya berjumlah Rp34 miliar, kini bertambah menjadi Rp68 miliar.
-
Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui telah terima dana Rp10 Miliar dari Yayasan ACT yang diduga melakukan penyelewengan donasi
-
Nurul menjelaskan, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT.
-
Nurul menuturkan, penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia belum merinci daftar aset yang disita penyidik.
-
Ia menuturkan, rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Ia menuturkan, dokumen penting tersebut dipindahkan tersangka ke Bogor, Jawa Barat.
-
Dia bilang, tersangka harus ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kembali.
-
Pupun menjelaskan, kliennya siap ditahan sejak awal kasus tersebut disidik oleh pihak kepolisian.
-
Pencekalan tersebut teregister dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022 Dittipideksus Bareskrim Polri. Surat itu ditandatangani pada 26 Juli 2022.
-
Menurut Teuku Pupun, kuasa hukum, Ahyudin mengaku siap menghadapi status sebagai tersangka, meskipun merasa dikorbankan dalam kasus tersebut.
-
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan, dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 M.
-
Whisnu menuturkan, penyidik bakal menentukan apakah keempatnya bakal ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
-
Ahyudin menjabat Ketua Pengurus ACT sekaligus Ketua Pembina ACT pada periode 2019-2022.
-
Ia menuturkan perusahaan-perusahaan itu juga diduga turut menerima aliran donasi publik dari ACT.
-
NPT sedang melakukan penyelidikan pada sejumlah penerima aliran dana ACT di luar negeri yang diduga kuat terkait dengan jaringan terorisme.
-
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan penyelewengan donasi ACT.
-
Ijin usaha enyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap atau ACT dicabut oleh Kementerian Sosial.
-
Menkopolhukam Mahfud MD Minta proses penyelidikan dana ACT masuk ke ranah pidana
-
Kabad SDM dan Umum Baznas Tangerang, Jaka Firmansyah menjelaskan bahwa seharusnya publik harus mengetahui lembaga ACT ini.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved