ACT
Bertambah Lagi, Dana Bantuan Boeing yang Diselewengkan Tersangka Kasus ACT Tembus Rp107,3 Miliar
Dana tersebut disalurkan dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dana bantuan Boeing Community Invesment Found (BCIF) yang diselewengkan para tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertambah lagi.
Kini, jumlahnya menyentuh Rp107,3 miliar. Dana tersebut disalurkan dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Uang itu seharusnya digunakan untuk membuat sejumlah fasilitas kemanusiaan.
"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit."
"Bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dengan begitu, Nurul menyampaikan dana sosial yang diselewengkan para tersangka ACT bertambah dari perkiraan awal Rp68 miliar.
Baca juga: Siang ini Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator ke LPSK
"Dana Sosial Boeing yang diselewengkan pada awalnya berjumlah sekitar Rp40 Miliar, namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp68 miliar."
"Kemudian, pada Hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman, dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa dana sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp 107,3 miliar," beber Nurul.
Berdasarkan hasil penelusuran, dana tersebut di antaranya digunakan untuk:
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadi Yosua, Brigadir Ricky Terancam Hukuman Mati
- Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000;
- Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500;
- Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700;
- Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000;
- Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000;
ACT
Aksi Cepat Tanggap (ACT)
dugaan penyelewengan dana ACT
ahyudin
Ibnu Khajar
Bareskrim Polri
Boeing
Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah Dua Kali Lipat Jadi Rp68 Miliar |
![]() |
---|
Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Donasi yang Diselewengkan ACT |
![]() |
---|
Ada Perjanjian Kerja Sama, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Mengaku Terima Rp10 Miliar dari ACT |
![]() |
---|
Diduga Kecipratan Rp10 Miliar dari ACT, Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 |
![]() |
---|
Usut Dugaan Pencucian Uang, Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait Empat Tersangka Kasus ACT |
![]() |
---|