ACT
Usut Dugaan Pencucian Uang, Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait Empat Tersangka Kasus ACT
Ia menuturkan, rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi memblokir 843 rekening terkait empat tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ratusan rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening empat tersangka yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan, rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dia tidak merinci total saldo di rekening-rekening tersebut.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU," jelas Nurul.
Nurul menuturkan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT. Hal itu berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Sosial.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 1 Agustus 2022: Semua Provinsi Bertahan di Level 1
"Itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," jelasnya.
Kata Nurul, penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.
"Kami melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan, baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," bebernya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Otak Brigadir Yosua Tak Ditemukan, Polri: Hasil Autopsi Ulang Belum Keluar
Sebelumnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, uang donasi Rp2 triliun itu dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020.
Dengan begitu, donasi tersebut merupakan akumulasi dalam 15 tahun terakhir.
Baca juga: LPSK Buka Peluang Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya
"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT besutan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.
Bertambah Lagi, Dana Bantuan Boeing yang Diselewengkan Tersangka Kasus ACT Tembus Rp107,3 Miliar |
![]() |
---|
Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah Dua Kali Lipat Jadi Rp68 Miliar |
![]() |
---|
Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Donasi yang Diselewengkan ACT |
![]() |
---|
Ada Perjanjian Kerja Sama, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Mengaku Terima Rp10 Miliar dari ACT |
![]() |
---|
Diduga Kecipratan Rp10 Miliar dari ACT, Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 |
![]() |
---|