ACT
Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah Dua Kali Lipat Jadi Rp68 Miliar
Dana dari pihak Boeing yang diselewengkan yang sebelumnya berjumlah Rp34 miliar, kini bertambah menjadi Rp68 miliar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dana bantuan Boeing alias Boeing Community Investment Found (BCIF) untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018, diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, dana dari pihak Boeing yang diselewengkan yang sebelumnya berjumlah Rp34 miliar, kini bertambah menjadi Rp68 miliar.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Nurul di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Jasad Brigadir Yosua Saat Autopsi Ulang, Otak Dipindahkan ke Dada
Kata Nurul, pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen didasari oleh Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas yayasan ACT. Pemangkasan donasi itu berdasarkan surat keputusan yang dibuat pihak internal.
"Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun, dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ungkap Nurul.
Sebelumnya, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing alias Boeing Community Investment Found (BCIF) untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 89, di Jawa Cuma Satu, Bali Nihil
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan, dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar.
Namun, sebanyak Rp34 miliar di antaranya tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar."
Baca juga: DAFTAR 10 Perusahaan Cangkang ACT, Diduga Ikut Menerima Donasi Publik
"Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ia menuturkan, uang Rp34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalurkan untuk koperasi syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
Baca juga: Pangkas Donasi ACT 30 Persen, Ahyudin Digaji Rp450 Juta Tiap Bulan, Ibnu Khajar Rp200 Juta
"Total semua Rp34,573,069,200. Selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus."
"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ini," paparnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
ACT
Aksi Cepat Tanggap (ACT)
dugaan penyelewengan dana ACT
ahyudin
Ibnu Khajar
Bareskrim Polri
Boeing
Bertambah Lagi, Dana Bantuan Boeing yang Diselewengkan Tersangka Kasus ACT Tembus Rp107,3 Miliar |
![]() |
---|
Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Donasi yang Diselewengkan ACT |
![]() |
---|
Ada Perjanjian Kerja Sama, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Mengaku Terima Rp10 Miliar dari ACT |
![]() |
---|
Diduga Kecipratan Rp10 Miliar dari ACT, Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 |
![]() |
---|
Usut Dugaan Pencucian Uang, Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait Empat Tersangka Kasus ACT |
![]() |
---|