ACT
Ini Perbedaan Dasar Antara Lembaga Baznas dan ACT, Meski Sama-sama Menyalurkan Bantuan
Kabad SDM dan Umum Baznas Tangerang, Jaka Firmansyah menjelaskan bahwa seharusnya publik harus mengetahui lembaga ACT ini.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Perbedaan Mencolok Baznas dengan ACT yang Diduga Menggelapkan Dana SumbanganÂ
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Jagat publik dihebohkan dengan sepak terjang Aksi Cepat Tanggap alias ACT.
ACT diduga menggelapkan dana sumbangan jamaah atau masyarakat yang saat ini sedang ramai diberitakan.
Kabad SDM dan Umum Baznas Tangerang, Jaka Firmansyah menjelaskan bahwa seharusnya publik harus mengetahui lembaga ACT ini.
Sehingga terlihat perbedaan mencolok antara Baznas dan ACT.
"Sehingga jika masyarakat memberikan bantuan sumbangan atau sejenisnya dapat lebih mengerti. Baznas itu lembaga zakat yang memang disahkan oleh negara. Sedangkan untuk ACT hanya lembaga kemanusiaan saja semacam organisasi sosial atau yayasan," ujar Jaka kepada Wartakotalive.com, Rabu (5/7/2022).
Jaka juga menyebut secara regulasi sangat berbeda aturannya.
Untuk Baznas sangat diawasi ketat terkait penyaluran uangnya.
"Di Baznas kan diaudit, jadi ketahuan jika terjadi penyelewengan atau penggelapan dana. Sedangkan kalau di ACT hanya sebatas lembaga kemanusiaan saja," ucapnya.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Ini 5 Tips Sedekah Mudah Tanpa Lewat Organisasi Nirlaba
Sedangkan untuk orang-orang yang berada di dalam atau pengurusan juga begitu berbeda.
Di Baznas tidak sembarang orang yang masuk dalam kepengurusan.
"Kami memang ada kualifikasinya. Ada juga sertifikasi untuk para pegawai di Baznas. Kalau di ACT hanya yayasan saja orang-orang di dalamnya," kata Jaka.
Jaka mengatakan jika masyarakat telah mengerti perbedaan ini, sebaiknya memberi sumbangan kepada lembaga yang benar-benar bertanggung jawab.
Ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan.
Bertambah Lagi, Dana Bantuan Boeing yang Diselewengkan Tersangka Kasus ACT Tembus Rp107,3 Miliar |
![]() |
---|
Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah Dua Kali Lipat Jadi Rp68 Miliar |
![]() |
---|
Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Donasi yang Diselewengkan ACT |
![]() |
---|
Ada Perjanjian Kerja Sama, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Mengaku Terima Rp10 Miliar dari ACT |
![]() |
---|
Diduga Kecipratan Rp10 Miliar dari ACT, Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 |
![]() |
---|