ACT

Pangkas Donasi ACT 30 Persen, Ahyudin Digaji Rp450 Juta Tiap Bulan, Ibnu Khajar Rp200 Juta

Ahyudin menjabat Ketua Pengurus ACT sekaligus Ketua Pembina ACT pada periode 2019-2022.

act.id
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, menjadi tersangka kasus penyelewengan donasi publik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, menjadi tersangka kasus penyelewengan donasi publik.

Ahyudin menjabat Ketua Pengurus ACT sekaligus Ketua Pembina ACT pada periode 2019-2022. Dia menjadi pengendali dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ahyudin diduga menyelewengkan donasi umat, dengan memangkas sebesar 30 persen dari jumlah donasi yang didapatkan setiap bulan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Juli 2022: Dosis I: 202.220.748, II: 169.838.808, III: 54.676.848

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen."

"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Kata Ramadhan, Ahyudin juga diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Community Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Baca juga: Soal Luka-luka di Jenazah Brigadir Yosua, Komnas HAM Berhasil Dapat Konfirmasi dari Dokter Polisi

Menurutnya, uang itu kemudian digunakan Ahyudin untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan ACT. Salah satunya memakai uang itu untuk menggaji para pengurus yayasan dengan fantastis.

Para petinggi ACT itu mendapatkan gaji dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp450 juta dalam sebulan.

Ahyudin mendapatkan gaji Rp450 juta, dan Ibnu Khajar mendapatkan gaji Rp200 juta setiap bulan.

Baca juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Pertimbangkan Terbitkan DPO, Bolehkan Masyarakat Menangkap

"Hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan."

"Akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi."

"Kemudian menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dari dana Boeing, tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Ramadhan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT, Belum Ditahan

Ramadhan menuturkan, tersangka Ibnu Khajar juga memiliki peran tak jauh berbeda. Dia diduga membuat kebijakan pemotongan donasi sebesar 30 persen.

"Saudara IK perannya Ketua Pengurus ACT periode 2019-sekarang, mens rea-nya tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi."

"Menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi pada yayasan ACT, tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen," beber Ramadhan.

Baca juga: Amandemen Masih Bisa Dilakukan untuk Masukkan PPHN ke UUD 1945, tapi Waktunya Mepet

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved