ACT
Pangkas Donasi ACT 30 Persen, Ahyudin Digaji Rp450 Juta Tiap Bulan, Ibnu Khajar Rp200 Juta
Ahyudin menjabat Ketua Pengurus ACT sekaligus Ketua Pembina ACT pada periode 2019-2022.
Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi publik.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas
Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH dan NIA, selaku anggota Pembina ACT.
Helfi menyampaikan, keempat tersangka belum ditahan, karena penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," paparnya. (Igman Ibrahim)