ACT

Pangkas Donasi ACT 30 Persen, Ahyudin Digaji Rp450 Juta Tiap Bulan, Ibnu Khajar Rp200 Juta

Ahyudin menjabat Ketua Pengurus ACT sekaligus Ketua Pembina ACT pada periode 2019-2022.

act.id
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, menjadi tersangka kasus penyelewengan donasi publik. 

Ibnu Khajar juga diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Community Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Dia membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi BCIF terkait dana kemanusiaan Boeing, kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

"Sedangkan exreius-nya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas, dan pengurus, dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT."

"Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen," papar Ramadhan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, keempat tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," terang Ramadhan.

Hal itu termaktub dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Juli 2022: 14 Pasien Meninggal, 4.048 Positif, 4.023 Orang Sembuh

Lalu, pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo pasal 5 UU 16/2001, sebagaimana telah diubah UU 28/2004 tentang Perubahan atas UU 16/2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 saksi.

Baca juga: Hindari Amandemen, MPR Pakai Cara Konvensi Ketatanegaraan untuk Masukkan PPHN ke UUD 1945

"Penyidik memeriksa saksi, 26 saksi yang terdiri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ITE, satu ahli bahasa, dua ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan, para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," cetusnya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved